1. Makna Halaqah dan Liqo`
Secara bahasa halaqah artinya lingkaran dan liqo` artinya pertemuan. Secara istilah halaqah berarti pengajian dimana orang-orang yang ikut dalam pengajian itu duduk melingkar. Dalam bahasa lain bisa juga disebut majelis taklim, atau forum yang bersifat ilmiyah.
Istilah halaqah ini sangat umum di timur tengah dan biasa dilakukan di banyak masjid. Materinya bisa berkaitan dengan kitab tertentu seperti aqidah, fikih, hadits, sirah dan seterusnya. Contoh yang paling mudah bisa kita dapati di dua masjid Al-Haram, Mekkah dan Madinah. Setiap hari selalu dipenuhi dengan halaqah yang diisi oleh para masyaikh / ustaz yang merupakan pakar di bidangnya.
Sedangkan isitlah liqo` lebih umum dari halaqah, karena isinya bisa saja bukan merupakan kajian ilmiyah, tetapi bisa diisi dengan rapat, pertemuan, musyawarah dan seterusnya.
Istilah halaqah dan liqo di Indonesia umumnya sering dikaitkan dengan pengajian dalam format kelompok kecil antar 5 s/d 10 orang, dimana ada satu orang yang bertindak sebagai nara sumber yang sering diistilahkan dengan murabbi / pembina. Secara umum, format halaqah dengan jumlah terbatas ini memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah bahwa anggota dari halaqah itu biasanya adalah orang-orang yang sudah terpilih melalui semacam seleksi. Sehingga lebih mudah untuk penangannya ketimbang bila jumlahnya terlalu banyak. Sehingga kontroling dari murabbi bisa lebih sempurna.
Kekurangannya adalah apabila kemampuan sang murabbi ini terbatas baik dari sisi waktu, ilmu dan kemampuan dalam membina, sehingga menimbulkan kebosanan dan kejenuhan. Dari sisi ilmu dan wawasan, halaqah kecil ini akan sangat tergantung dari wawasan sang murabbi. Bila kemampuannya baik, maka umumnya anggotanya pun punya wawasan yang baik.
Sehingga meski pada beberapa sisi ada kelebihannya, tapi halaqah kecil ini perlu juga dilengkapi dengan penambahan ilmu-ilmu ke-islaman secara lebih lanjut dan lebih luas, bila ingin mencetak orang-orang yang ahli dalam bidang syariah Islam. Sekedar ikut halaqah yang jam pertemuannya hanya 2-3 jam sepekan tentu sangat kurang bila tujuannya adalah mendalami ilmu-ilmu keislaman. Apalagi bila sang murabbi terbatas ilmu dan kemampuan bahasa arabnya.
Tapi umumnya, halaqah yang banyak diselenggarakan itu memang tidak bertujuan mencetak ahli syariah, tetapi lebih kepada membentuk wawasan dan kepribadian yang Islami. Untuk bisa menelurkan ahli syariah, yang dibuthkan adalah kuliah di fakultas syariah. Dan untuk melahirkan aktifis yang memiliki wawaan fikrah Islam serta memiliki kepribadian yang islami, sarana halaqah umumnya lumayan bermanfaat.
Namun semua itu tidak lain hanyalah wasilah (sarana) yang bisa dimanfaatkan dalam rangka dakwah kepada Allah dan melahirkan generasi yang islami.
2. Urgensi Ikut Liqo`
Sebagaimana yang kami jelaskan, liqo atau halaqah hanyalah sebuah format metode pembinaan yang selama ini cukup efektif untuk melahirkan kader-kader yang dibutuhkan. Tetapi esensinya adalah membina dan melahirkan afrad (individu) yang memiliki kriteria tertentu seperti berqidah yang shahih dan syamil, beribadah yang berkualitas, akhlaq yang mulia, produktif dalam beramal dan seterusnya.
Biasanya sarana yang digunakan tidak berhenti pada pertemuan mingguan saja, tapi ada juga yang bersifat rekreatif, ilmiyah, hiburan dan seterusnya. Namun semua itu dalam rangka menghiduap sistem kehidupan yang islami.
3. Tidak ikut Liqo`
Tidak ikut liqo` bukan suatu dosa yang akan membawa seseorang masuk neraka. Namun liqo` dalam makna istilah seperti yang kami sebutkan di atas selama ini sudah memiliki peran dalam rangka membentuk unsur-unsur kebaikan dalam tubuh umat Islam. Paling tidak merupakan sebuah gerakan alternatif dalam rangka menghidupkan Islam sebagai manhaj / sistem kehidupan. Dan arahnya adalah menuju kepada lahirnya generasi islami, rumah tangga islami, masyarakat islami bahkan hingga negara dan khilafah islamiyah.
Sehingga seyogyanya setiap generasi muda Islam ini ikut aktif dan mengambil peranan dalam setiap jenis usaha untuk mensukseskan kebangkitan Islam.
4. Peran Murabbi dalam menangani masalah mad`u-nya
Murabbi sebenarnya memiliki peran yang sangat signifikan dalam membina dan membentuk binaannya. Secara umum, sosok murabbi yang ideal adalah yang bisa menjadi sosok seorang ayah yang mengayomi, seorang guru yang mengajarkan ilmu, seorang sahabat sejati dan juga seorang pimpinan yang menunjuki.
Berbeda dengan guru atau dosen yang tugasnya melemparkan materi dan pergi, murabbi justru bertugas untuk menemani dan hidup bersama dengan para binaannya, memberi teladan langsung dan juga menjadi sosok panutan.
Karena itu tugas seorang murabbi sungguh sangat berat dan sukar. Karena harus merangkap sekian banyak peran dan tugas. Tapi hadirnya seorang murabbi ideal memang sebuah keharusan meski jalan menuju kesana penuh onak dan duri.
5. Apakah dalam memilih calon pendamping pun Murabbi yang menentukan?
Bila hubungan antara murabbi dan mad`unya berlangsung dengan harmonis dan ideal, maka sebenarnya yang ada bukan perintah dan sekian banyak aturan-aturan yang kaku. Justru yang seharusnya ditumbuhkan adalah suasana mesra, harmonis, akrab, terbuka dan kasih. Sehingga bila suasana itu tercapai, wajarlah bila ada seorang mad`u yang merasa tenang dan tentram bila ber-curhat pada murabbinya.
Sebaliknya bila hubungannya kurang harmonis, kaku, jauh, dingin dan angker, maka memaksakan mad`u untuk terbuka dan ber-curhat ria dengan murabbi merupakan ilusi. Alih-alih melahirkan rasa tsiqah, yang ada justru rasa tertekan dan terkekang. Washasil, akhirnya bisa saja seroang ma`du berkesimpulan,�Buat apa ikut-ikut liqa` segala, kalau isinya hanya tidak boleh ini dan tidak boleh itu, harus begini dan harus begitu�.
Bila sudah sampai titik ini, maka sesungguhnya suasana sudah tidak sehat lagi. Sayangnya, yang sering terjadi adalah anggapan yang bersifat menggeralisir bahwa semua liqa / halaqah pastilah seperti itu. Padahal berapa banyak halaqah lainnya yang sangat mesra dan akrab.
6. Keraguan pada Murabbi
Kalau anda melihat spesifikasi seorang murabbi ideal, maka memang untuk mencapai itu sangat sulit dan berat. Rasanya tidak semua orang mampu menjadi murabbi. Dalam kenyataan seperti itu, sebagai seorang mad`u, kita pun perlu memaklumi dan memahami realita yang ada. Bila sebuah liqa` tidak bisa sampai taraf ideal, tidak berarti kita berhak untuk meruntuhkannya atau meninggalkannya begitu saja.
Sesungguhnya masih banyak cara untuk memperbaiki suasana dalam sebuah rumah tangga per-liqo-an, bila memang semua pihak sama-sama menyadari kelebihan dan kekurangannya.
Masalah anda ingin belajar ilmu-ilmu syariat, seperti kami katakan, tidak semua murabbi memiliki kemampuan syar`i. Untuk itu silahkan anda mendaftarkan diri ke LIPIA atau universitas /ma`had Islam lainnya dalam rangka mendapatkan kafa`ah syar`iyah. Kalau perlu, ajaklah murabbi anda untuk mendaftar bersama??? Tapi, apakah ini termasuk berdakwah kepada murabbi ? jawabnya Wallahu A`lam Bish-Showab,
Sumber
Kamis, 27 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar