English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Desember 2012

Biar Tidak Lebih Jelek dari Abu Jahl, Pahamilah Tauhid


paham_tauhid_konsekuensi_laa_ilaha_illallahKonsekuensi kalimat tauhid, laa ilaha illallah adalah seseorang harus meninggalkan kesyirikan, walau itu jadi tradisi dan ritual masyarakatnya. Karena Allah mesti diagungkan dengan ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Orang-orang musyrik dahulu -semacam Abu Jahl dan Abu Lahab- sebenarnya paham akan makna dan konsekuensi laa ilaha illallah, makanya mereka enggan mengucapkan kalimat mulia tersebut. Sehingga jika seorang muslim tidak memahami kalimat tersebut dan tidak paham konsekuensinya, maka sebenarnya ia lebih jelek dari Abu Jahl. Wallahul musta’an.
Ada pelajaran menarik yang kami peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitab beliau “Kitab Tauhid alladzi Haqqullah ‘alal ‘Abiid”. Dalam kita tersebut ketika beliau membawakan dalam bab “innaka laa tahdii man ahbabta” (engkau -Ya Muhammad- tidak dapat memberi petunjuk pada orang yang kau cintai), maka beliau membawakan kisah Abu Tholib menjelang pamannya ini meninggal dunia.
Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Tholib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Tholib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu,
أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ
Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).
Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Umayyah berkata,
يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ
Wahai Abu Tholib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthollib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Tholib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Muttholib.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan :
لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ
Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah
Kemudian turunlah ayat,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At Taubah: 113)
Allah Ta’ala pun menurunkan ayat,
إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ
Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al Qosshosh: 56) [HR. Bukhari no. 3884]
Ada pelajaran penting dari kisah tersebut, lihatlah bahwa Abu Tholib enggan mengucapkan kalimat laa ilaha illlah karena ia paham dan tahu konsekuensinya. Ditambah lagi Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah terus membujuknya. Maka ini menunjukkan bahwa mereka yang musyrik saja tahu makna dan konsekuensinya. Konsekuensi kalimat tersebut adalah harus meninggalkan tradisi kesyirikan. Jadinya, benarlah kata Syaikh Muhammad At Tamimi,
فقبح الله مَن أبو جهل أعلم منه بأصل الإسلام
Semoga Allah menjelekkan orang yang di mana Abu Jahl masih lebih tahu mengenai dasar Islam daripada dirinya” (Kitab Tauhid, hal. 73). Artinya, jika ada yang tidak paham tauhid dan tidak tahu konsekuensinya, maka ia berarti lebih jelek dari Abu Jahl.
Ini menunjukkan kita harus lebih mendalami tauhid dan mengkaji syirik serta memahami benar-benar konsekuensi kalimat laa ilaha illallahjangan sampai kalah dari Abu Jahl.
Semoga Allah menunjuki kita pada ilmu dan pemahaman Islam yang benar, serta diteguhkan pula di atas Tauhid dan Sunnah.

Ulama Sepakat, Haram Mengucapkan Selamat Natal


ijma_selamat_natal_haram_muslimSebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, Rumaysho.com akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal.
Dalil Kata Sepakat Ulama
Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullahberikut ini,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula,
تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق
“Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45).
Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2]
Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim
Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar). Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.
Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”
Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhuberkata,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).
Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fathul Bari, 2: 442).
Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3]
Wallahu waliyyut taufiq.

Ibadah Lebih Afdhol di Masjid daripada di Kubur


baca-quran-di-kuburan_waliAda sebuah video yang menceritakan seorang santri yang belajar di negeri Yaman, ketika itu ia ditemukan sedang membaca Al Qur’an di sisi kubur seorang wali. Setiap hari aktivitasnya seperti itu. Ketika ditanyakan mengapa ia melakukannya di kubur, bukankah di masjid lebih afdhol. Ia malah menjawab, di kubur akan lebih mendatangkan kekhusyu’an dan keberkahan. Padahal yang ia lakukan keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada kita untuk tidak menjadikan kubur sebagai ‘ied, serta rumah jangan dijadikan seperti kubur karena di kuburan tidak diperuntukkan baca Qur’an di sana.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ
Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits inishahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90).
Dari ‘Ali bin Al Husain (Zainal ‘Abidin)[1] radhiyallahu ‘anhu, ia pernah melihat seseorang mendatangi lobang yang ada di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lantas berdo’a di situ, Zainal ‘Abidin lantas melarangnya. Lalu ia berkata, “Maukah engkau kuberitahu hadits yang kudengar dari ayahku (Husain), dari kakekku (‘Ali bin Abi Tholib), dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لا تتخذوا قبري عيدا ، ولا بيوتكم قبورا ، وصلوا علي فإن تسليمكم يبلغني حيث كنتم
Janganlah menjadikan kubur sebagai ‘ied, janganlah menjadikan rumah seperti kuburan, dan bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Dhiya’ Ad Diin Al Maqdisi dalam Al Mukhtaroh, Ahmad dalam musnadnya 2: 367, Abu Daud no. 2042. Hadits ini shahih dilihat dari penguat dan banyaknya jalur, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 90)
Jangan Menjadikan Rumah Seperti Kuburan
Kata penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22), yaitu Abu Thoyyib, yang dimaksud dengan hadits di atas adalah janganlah tinggalkan shalat dan ibadah di rumah, seakan-akan kalian itu mayit yang tidak lagi mengerjakan ibadah tersebut. Jangan misalkan rumah kalian lepas dari ibadah seperti layaknya kubur. Jangan meninggalkan ibadah di rumah sebagaimana mayit.
Jangan Menguburkan Mayit di Rumah
Sebagian ulama mengartikan hadits ‘jangan kalian menjadikan rumah kalian seperti kubur’, maknanya adalah jangan memakamkan mayit di dalam rumah.
Bagaimana dengan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bukankah ia dikubur di rumah ‘Aisyah, istri tercinta beliau?
Perlu diketahui bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di makam di rumah ‘Aisyah karena khawatir jika kubur beliau dijadikan seperti masjid (dijadikan ibadah-ibadah di sana). Demikian disebutkan oleh Al Qodhi. Sedangkan disebutkan oleh Al Munawi dalam Fathul Qodir dan juga Al Khofajiy bahwa para nabi semuanya dimakamkan di tempat ia diwafatkan, demikian sunnah para nabi. Jadi ini khusus untuk para nabi. Demikian yang dinukilkan oleh Penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22).
Sedangkan sekarang perluasan Masjid Nabawi telah sampai rumah ‘Aisyah, mengenai masalah ini telah diterangkan dalam artikel “Shalat di Masjid yang Ada Kubur”.
Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied
Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”
Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.”
Sebagaimana dinukil dari ‘Aunul Ma’bud (6: 23), Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, makna hadits “jangan menjadikan kubur sebagai ‘ied” adalah janganlah meniadakan shalat, do’a dan baca Qur’an di rumah yang akhirnya menjadikan rumah seperti kubur. Hadits ini memerintahkan kita untuk membiasakan ibadah di rumah dan bukan malah dirutinkan di kubur. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Nashrani dan orang musyrik yang setipe dengan mereka.
Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya.
Ibadah di Masjid Lebih Afdhol daripada di Kubur
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,  “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa mendirikan shalat lima waktu di masjid adalah sebaik-baiknya ibadah dan sebaik-baiknya taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Jika ada yang meninggalkan shalat jama’ah dan memilih shalat seorang diri, atau menjadikan do’a serta shalawat lebih afhdol di kubur-kubur wali (masyahid) daripada di masjid, maka ia berarti melepas ikatan agamanya dan mengikuti jalan selain orang beriman.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 225).
Di tempat lainnya, Syaikhul Islam mengatakan, “Oleh karenanya, para salaf memperbanyak shalawat dan salam di setiap tempat, setiap waktu, tidak mesti mereka kumpul-kumpul di kubur Nabi, tidak dengan baca Qur’an di sisi kubur Nabi, tidak pula dengan menyalakan lampu, menyajikan makanan dan minuman, begitu melantunkan sya’ir, atau semacam itu. Ini semua termasuk bid’ah. Mereka melakukannya di masjid Nabi, padahal ini juga dianjurkan di masjid lainnya dengan melakukan shalat, baca Qur’an, dzikir, do’a, i’tikaf, belakar dan mengajarkan Al Qur’an dan semisal itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 156)
Jika yang dimaksud do’a saat ziarah, itu memang dianjurkan. Namun jika maksud do’a meminta kepada mayit, ini jelas syirik. Begitu pula menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a dengan maksud menyajikan ibadah lainnya pada mayit, ini juga termasuk syirik. Sedangkan menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a karena menganggap do’a lebih afdhol di kuburan, ini jelas termasuk amalan mengada-ngada (alias: bid’ah) dan termasuk perantara menuju syirik. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a.
Mengenai baca Qur’an di sisi kubur, itu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Yang jelas membaca Al Qur’an di masjid (rumah Allah) lebih afdhol daripada di kuburan. Lihat keterangan Rumaysho.com: Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur.
Semoga Allah menyelematkan kita dari kesyirikan dan segala hal yang mengantarkan pada kesyirikan. Hanya Allah tempat kita mengadu dan meminta pertolonganWallahul muwaffiq.

Meski Jauh, Shalawat Tetap Sampai pada Nabi


shalawat_kubur_nabi_masjid_nabawiMeski kita jauh di Indonesia, bahkan jauh di Amerika, shalawat kita akan sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak perlu seseorang repot-repot bersafar hanya maksud ke kubur Nabi, bukan ke masjid Nabawi sebagai maksud utama.  Begitu pula tidak perlu titip salam kita untuk Nabi pada teman kita yang berada di Madinah karena jika kita bershalawat sendiri dari tempat yang jauh sekali pun akan sampai.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ
Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits inishahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90).
Walau di Andalus Sekalipun, Shalawat Tetap Sampai
Mengenai hadits tentang sampainya shalawat pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- disebutkan oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
فَأَخْبَرَ أَنَّهُ يَسْمَعُ الصَّلَاةَ وَالسَّلَامَ مِنْ الْقَرِيبِ وَأَنَّهُ يَبْلُغُهُ ذَلِكَ مِنْ الْبَعِيدِ
“Hadits tersebut mengabarkan bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mendengar shalawat dan salam dari dekat, begitu pula yang jauh sekali pun.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147)
Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah berkata,
. فَالصَّلَاةُ تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْبَعِيدِ كَمَا تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْقَرِيبِ
Shalawat akan sampai kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- walau dari jauh sekali pun sebagaimana yang dari dekat pun sampai.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 322)
Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan,
فَمَا أَنْتَ وَرَجُلٌ بِالْأَنْدَلُسِ مِنْهُ إلَّا سَوَاءٌ
“Engkau dan orang yang berada di Andalus (di masa silam: Spanyol) itu sama (dalam sampainya shalawat).” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 238)
Larangan Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied
Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269).
Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata,
نهيه عن الإكثار من الزيارة
“Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91)
Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji,
نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال
“Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.”
Juga yang dimaksudkan menjadikan kubur sebagai ‘ied -sebagaimana telah diterangkan sebelumnya- adalah tidak boleh kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dijadikan sebagai tempat ibadah pada waktu tertentu. Jika kubur nabi saja tidak boleh demikian, maka kubur lainnya seperti kubur wali, habib, kyai, atau Gus, juga sama. Sehingga hal ini menjelaskan pula kelirunya ritual haul pada kubur para wali untuk mengenang setahun kematian mereka.
Bagaimana Nabi Membalas Salam?
Mengenai bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam untuknya, telah disebutkan dalam kitab sunan,
مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَىَّ إِلاَّ رَدَّ اللَّهُ عَلَىَّ رُوحِى حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ
Tidaklah seseorang menyampaikan salam untukku, melainkan Allah akan mengembalikan ruhku hingga aku membalas salam tersebut untuknya.”(HR. Abu Daud no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Larangan Safar dengan Maksud Utama Ziarah Kubur Nabi
Jika dikatakan bahwa shalawat dari tempat yang jauh pun sampai, maka ini menunjukkan bahwa tidak perlu seseorang repot-repot bersafar dengan maksud untuk ziarah kubur, bukan masjid Nabawi yang jadi tujuan utama. Karena jika bersengaja safar hanya untuk ziarah ke kubur nabi, ini jelas terlarang dalam hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ - صلى الله عليه وسلم - وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Jadi safar yang dibolehkan dengan maksud ibadah adalah jika masjid Nabawi yang jadi tujuan, bukan kubur nabi secara khusus. Jika setelah shalat di masjid, lalu ke kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tidaklah masalah, asal tidak keseringan sebagaimana keterangan di atas.
Semoga Allah senantiasa meluruskan tauhid dan keimanan kita. Wallahul muwaffiq.

Mengusap dan Berdoa di Kubur Wali


kubur_wali_2Kita pernah dengan kisah seseorang yang kuburnya diarak masa, sampai tanahnya diambil, bahkan sampai kuburnya ambles 5 kali saat sering turunnya hujan, kata si Juru Kunci. Di kubur wali lainnya, ada yang bersikap berlebihan sampai mencium-cium nisannya, di antara tujuannya untuk ngalap berkah. Bentuk berlebihan lainnya adalah sampai berdo’a menghadap kubur wali, padahal kita berdo’a seharusnya menghadap kiblat.
Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا
Dan mereka berkata: "Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa', yaghuts, ya'uq dan nasr” (QS. Nuh: 23).
Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang sholih di masa Nabi Nuh. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beri’tikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar do’anya mustajab di sisi kubur, atau ia berdo’a meminta pada mayit, atau ia beristighotsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 27: 31.
Bentuk-bentuk ghuluw (berlebihan) terhadap kubur orang sholih dapat kita saksikan dalam beberapa point di bawah ini. Semua bentuk ini adalah bentuk berlebihan dan juga perantara menuju syirik.
Mencium dan Mengusap Kubur Termasuk Mungkar
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa sepakat para ulama akan terlarangnya mengusap-ngusap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di fatawanya, beliau rahimahullah berkata.
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ قَبْرِهِ أَنْ يُقَبِّلَ الْحُجْرَةَ وَلَا يَتَمَسَّحَ بِهَا لِئَلَّا يُضَاهِيَ بَيْتُ الْمَخْلُوقِ بَيْتَ الْخَالِقِ
“Para ulama sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi yang memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kubur beliau lantas ia mencium kamarnya (yang di dalamnya terdapat kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mengusap-ngusap kuburnya. Ini sama saja menandingi rumah makhluk dengan rumah Pencipta (baitullah)” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 97). Karena baitullah (Ka’bah) dibolehkan mengusap hajar aswad. Kalau seseorang mengusap-ngusap kubur, maka itu sama saja menandingi rumah Allah.
Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلِهَذَا اتَّفَقَ السَّلَفُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَسْتَلِمُ قَبْرًا مِنْ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا يَتَمَسَّحُ بِهِ
“Para ulama sepakat tidak boleh menyentuh kubur para nabi dan lainnya, begitu pula tidak boleh mengusap-ngusapnya. ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Jika kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak boleh diperlakukan seperti itu, bagaimana lagi dengan kubur lainnya seperti pada kubur habaib, kubur wali atau kubur sholihin?! Tentu tidak dibolehkan.
cium-makam
Terlarang Berdo’a Menghadap Kubur
Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa berdo’a di sisi kubur dianggap keliru jika menghadap kubur langsung. Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan di kubur-kubur para habib dan wali saat ini! Mereka berdo’a bukan menghadap kiblat, namun menghadap kubur secara langsung.
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
وَلَا يَدْعُو هُنَاكَ مُسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةِ فَإِنَّ هَذَا كُلَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ . وَمَالِكٍ مِنْ أَعْظَمِ الْأَئِمَّةِ كَرَاهِيَةً لِذَلِكَ . وَالْحِكَايَةُ الْمَرْوِيَّةُ عَنْهُ أَنَّهُ أَمَرَ الْمَنْصُورَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةَ وَقْتَ الدُّعَاءِ كَذِبٌ عَلَى مَالِكٍ . وَلَا يَقِفُ عِنْدَ الْقَبْرِ لِلدُّعَاءِ لِنَفْسِهِ فَإِنَّ هَذَا بِدْعَةٌ وَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ الصَّحَابَةِ يَقِفُ عِنْدَهُ يَدْعُو لِنَفْسِهِ وَلَكِنْ كَانُوا يَسْتَقْبِلُونَ الْقِبْلَةَ وَيَدْعُونَ فِي مَسْجِدِهِ
“Tidak boleh berdo’a di kubur Nabi dengan menghadap ke kamarnya. Semua ini terlarang menurut kesepakatan para ulama. Imam Malik yang paling keras melarang hal ini. Banyak cerita yang diriwayatkan dari Imam Malik di mana beliau memerintahkan Manshur untuk menghadap kamar saat berdo’a, ini riwayat dusta. Tidak boleh berdiri di sisi kubur untuk berdo’a untuk kepentingan dirinya karena ini tidak dituntunkan. Tidak pernah seorang sahabat pun berdiri di sisi kubur untuk kepentingan dirinya. Yang para sahabat lakukan adalah mereka berdo’a menghadap kiblat dan berdo’a di masjid (Masjid Nabawi).” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147).
Berdo’a di Sisi Kubur Wali
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلَا يُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ عِنْدَهُ وَلَا قَصْدُهُ لِلدُّعَاءِ عِنْدَهُ أَوْ بِهِ ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ كَانَتْ مِنْ أَسْبَابِ الشِّرْكِ وَعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ
“Para ulama sepakat tidak dianjurkan shalat di sisi kubur, tidak pula berdo'a di sisi kubur atau berdo'a lewat perantaraan kubur. Karena seluruh hal ini  adalah perantara pada syirik dan sebab penyembahan kepada watsn (segala sesuatu yang disembah selain Allah).  ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Hal ini menunjukkan terlarangnya berdo’a di kubur wali, habaib atau orang sholih. Namun yang dibolehkan adalah mendo’akan kebaikan untuk si mayit seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ketika kita ziarah kubur dan tetap menghadap kiblat. Do’a yang dimaksud adalah,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975).
doa_di_kubur_1
Adapun jika do’anya menjadikan mayit sebagai perantara, ini adalah amalan bid’ah dan perantara menuju syirik. Yang lebih parah adalah berdo’a kepada mayit atau menjadikan mayit sebagai perantara pada Allah namun di dalamnya ada ibadah kepada selain Allah seperti ada tumbal, sesaji, dll, ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah sebagai Perantara dalam Do’a.
free counters